Saturday, January 31, 2015

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015 - Bagi Anda yang mau berkunjung ke luar negeri. Ada salah satu hal yang perlu untuk anda miliki terlebih dahulu sebelum anda berangkat kesana. Barang tersebut adalah paspor.

Paspor merupakan kebutuhan utama bagi anda yang ingin berkunjung ke luar negeri. Untuk membuat paspor, saat ini anda bisa memanfaatkan layanan online dan juga layanan secara offline. Untuk layanan secara offline maupun online Anda tetap perlu datang ke kantor imigrasi di wilayah anda untuk mengumpulkan berkas dan juga menyerahkan bukti pembayaran pembuatan paspor Anda.

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015



Untuk membuat paspor secara online, tentunya Anda tidak perlu bolak balik ke kantor imigrasi. Anda cukup datang ke kantor imigrasi sebanyak 2 kali. Pertama datang untuk menunjukkan berkas asli dan bukti pembayaran serta untuk foto paspor. Kedua datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Kalo membuat secara offline, Anda harus datang sebanyak tiga kali. Pertama datang untuk mengisi formulir dan melengkapi berkas berkas yang diperlukan. Kedua dan ketiga seperti yang membuat secara offline.

Demikian artikel dari saya mengenai Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015. Terima kasih dan semoga bermanfaat.